Sang Ayah Pura-pura Temukan Anaknya Meninggal Tertusuk Pisau, Ternyata Dialah Dalang di Balik Pembunuhan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 15 Agustus 2018 | 14:24 WIB
seorang anak meninggal dunia di tangan ayah kandungnya (Tribun Manado)

Nakita.id - Minggu (12/8/2018) seorang bocah berusia 7 tahun ditemukan meninggal dunia dengan pisau tertancap di perutnya, dan luka di lutut serta dahinya saat berada di rumah sendiri.

Bocah malang tersebut bernama Daud Solambela.

Ia meninggal saat ditinggalkan sendirian di rumah oleh orangtuanya.

Dilansir dari Tribun Manado, Daud ditemukan dalam keadaan meninggal di bawah tempat piring di rumahnya yang berada di Sendangan, Kakas, Minahasa.

BACA JUGA: Media Sosial Berujung Maut, Remaja Ini Dibunuh Karena Status Facebook!

Mengetahui anaknya meninggal dalam keadaan tragis, Ventje Solambela, ayah Daud awalnya belum bisa menerima kenyataan tersebut.

Senin (13/8/2018) Ventje menemani anaknya di ruangan autopsi Rumah Sakit Kadou sembari menangis berseling dengan beberapa doa yang Ia panjatkan.

Ventje sempat mengaku kaget saat melihat anaknya telah meninggal dunia setelah Ia pulang ke rumah.

"Saat itu saya pulang dari ibadah duka, mau lanjut ibadah kaum bapa, jadi saya pulang, tampak pintu terbuka sedikit, saya berjalan menuju ke belakang dan tampaklah anak saya sudah tergeletak dengan tubuh berdarah," ungkap Ventje.

Tak hanya itu, Ventje juga mengungkap ada yang janggal dari jenazah anaknya.

Ventje menemukan ada pisau yang tertancap di perut jenazah anaknya.

BACA JUGA: Seorang Anak SD di Pontianak Meninggal Setelah Vaksin MR, Ini Penjelasannya

Saat Daud di rumah sendiri, Ventje mengatakan istrinya sedang berada di kaum ibu, sedangkan kakak Daud tengah berlatih Paskibraka, sehingga Daud hanya di rumah seorang diri.

Baik Ventje dan juga istrinya Windi Taneowas mengatakan kepada masyarakat bila pelaku tertangkap, mereka meminta agar tidak balas dendam kepada pelaku.

Tetapi ternyata, setelah dilakukan berbagai pemeriksaan dan penyidikan tentang kematian Daud yang terbilang janggal tersebut.

Jenazah Daud dan keluarganya

Kapolres Minahasa, AKBP Christ Pusung menetapkan pelaku yang membunuh Daud, tidak lain tidak bukan adalah ayah kandungnya sendiri, Ventje.

Hal tersebut disampaikan Christ saat konferensi pers, Rabu (15/8/2018) pukul 11.00 Wita.

BACA JUGA: Bangun Tengah Malam, Seorang Ibu Kaget dengan Keadaan Putrinya, Begini Faktanya

Ventje Solambela ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Daud Solambela.

Christ juga menceritakan kronologi kematian Daud, mengingat sejak awal kematian, Ventje mengaku bahwa Ia yang menemukan anaknya dalam kondisi tewas dengan pisau menancap di perutnya.

"Kronologis kejadiannya, sebelum dibunuh sang ayah sempat melempar anaknya dengan tangan kiri, sehingga terlempar dan jatuh kemudian membentur tembok, kemudian korban pingsan," jelas Christ dalam konferensi pers.

Christ juga menambahkan, saat mengetahui anaknya jatuh dengan keadaan tak berdaya, Ventje seolah makin melancarkan aksi pembunuhan kepada anak kandungnya.

BACA JUGA: Grup Bandnya Tak Terkenal, Perempuan Ini Miliki Harta 3 Kali Lipat Daripada Ratu Elizabeth II

"Tersangka melihat pisau di atas meja, kemudian mengambilnya lalu menghampiri anak tersebut dan langsung menusuk pisau di atas perut," tambahnya.

Untuk menutupi kesalahan dari kelakuan kejamnya, Ventje menggendong anaknya dan keluar rumah seraya berteriak bila menemukan anaknya meninggal dunia dengan keadaan mengenaskan.

BACA JUGA: Ternyata Begini Reaksi Aurel Saat Ashanty dekat dengan Ayahnya, Sampai Menitikkan Air Mata

Ventje juga sempat berdalih bahwa anaknya kemungkinan dibunuh pencuri karena Ventje juga mengaku kehilangan uang Rp 200 ribu.

Terungkap rupanya, Ventje lah yang membunuh anak kandungnya dengan cara yang sangat amat kejam.

Kini Ventje harus merasakan akibat perbuatannya.

Menurut pengakuannya, Ventje terpaksa membunuh anaknya lantaran anaknya pulang telat setelah bermain di luar rumah.

Ventje mengaku tidak ada motif lain selain Ia merasa sangat emosi dengan kelakuan anaknya tersebut.

Kini, Ventje terpaksa harus menerima hukuman dan terjerat pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar ditambah 1/3 bila dilakukan," tutup Christ Pusung.

BACA JUGA: Simple Tapi Unik, Intip Potret Dapur & Ruang Makan Jessica Iskandar Berhias Mural!