Windi masih terlihat sangat terpukul dan seolah belum menerima bahwa anaknya kini telah tiada.
Saat ini, Ventje ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan terjerat pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Lakukan Metode Ini, Bisa Membersihkan Paru-paru dalam 3 Hari
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar ditambah 1/3 bila dilakukan," tutup Christ Pusung. (*)