Kate dan Pangeran William Tak Punya Hak Asuh Penuh Atas Anak, Alasannya Masalah Pribadi Raja George I!

By Kirana Riyantika, Jumat, 24 Agustus 2018 | 14:06 WIB
Kate Middleton dan Pangeran William tak punya hak asuh anak (www.eonline.com)

Nakita.id - Pasangan keluarga kerajaan Inggris yang menjadi favorit adalah Kate Middleton dan Pangeran William.

Kate dan Pangeran William menikah pada 29 April 2011.

Dari pernikahan keduanya, pasangan ini dianugerahi tiga orang anak lucu yang bernama George, Charlotte, dan Louis.

BACA JUGA: Kate Middleton Pakai Sepatu dengan Harga Murah, Bahkan Rakyat Biasa Bisa Beli!

Ternyata, ada satu fakta yang tak banyak diketahui orang awam.

Meski Kate dan William adalah orangtua kandung dari ketiga anaknya, namun pasangan ini tidak memiliki hak asuh penuh atas anak mereka kelak.

Hal ini berkaitan dengan tradisi kerajaan Inggris.

Tradisi tersebut ditetapkan pada masa pemerintahan Raja George I di awal tahun 1700-an.

BACA JUGA: Kate Middleton Selalu Terlihat dengan Barang yang Tak Biasa Ini Saat Berpergian

Protokol kerajaan ini masih dipertahankan meski sudah berusia 300 tahun lebih.

Dikutip dari thesun.co.uk, ahli kerajaan yang bernama Marlene Koenig mengungkapkan bahwa anak dari Pangeran menjadi hak kerajaan.

"Kerajaan memiliki hak asuh secara resmi terhadap semua cucu Ratu," kata Koenig.

BACA JUGA: Atta Halilintar Bagikan Akun Instagram Penjual HP Tipu-tipu, Berikut Daftarnya!

Peraturan tersebut dibuat Raja George I karena masalah pribadi.

"Peraturan ini berawal pada masa pemerintahan George I. Dia melakukan itu karena ia memiliki hubungan yang buruk dengan putranya, sehingga mereka membuat hukum tentang bagaimana hak asuh anak berada di tangan raja sepenuhnya," ujar sang ahli kerajaan.

Jadi, hak-hak menyangkut anak-anak pangeran jadi keputusan Sang Penguasa, sedangkan orangtua kandungnya hanya bisa memberikan pendapat untuk dijadikan pertimbangan.