Anaknya Ditabrak Hingga Tewas Oleh Bos Besar Perusahaan Cat, Permintaan Ayah Korban tak Disangka

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 25 Agustus 2018 | 14:08 WIB
Pengendara mobil Mercy menabrak pengendara motor hingga tewas (GridOto.com)

"Sekali lagi, jangan dipolitisasi. Kami serahkan kasus ini ke Polresta Surakarta," ujar Soeharto.

"Biarkan Kota Solo tetap aman, sejuk dan kondusif," tutupnya.

BACA JUGA: Ashraf Rangkul Ririn Dwi Ariyanti di Depan BCL, Reaksi Rossa Bikin Penonton Tergelak!

Kini tersangka telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan terjerat tiga pasal berlapis.

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.