Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental Gratis oleh BPJS, Catat Caranya!

By Amelia Puteri, Senin, 17 September 2018 | 12:41 WIB
Gangguan kesehatan mental juga sudah ditanggung BPJS (pexels.com)

3. Jika Faskes tak memiliki Poli Jiwa, pihak Faskes akan memberikan surat rujukan

Baca Juga : #LovingNotLabelling: Hati-hati, Memberikan Pujian Pada Anak Bisa Berbahaya Bila Dilakukan Dengan Cara Ini

Usai mengajukan, bisa langsung menuju ke Rumah Sakit yang dirujuk oleh Faskes tadi.

Surat rujukan ini memiliki jangka waktu selama 3 bulan.

4. Disarankan datang ke Rumah Sakit pagi-pagi, untuk menghindari antrean yang ramai

Daftarkan diri di loket rawat jalan RS tersebut, ambil nomor antrian dan ikuti sesuai prosedur yang ditetapkan.

Depresi usai persalinan bawa dampak buruk

5. Setelah mendapatkan semua berkas yang diperlukan dari loket, pergi ke Poli Jiwa

Serahkan berkas tersebut kepada perawat, dan antre.

6. Jika sudah tiba giliran, calon pasien akan ditanya oleh perawatnya

"Apa yang kamu rasakan?", "Mengapa datang?", dan pertanyaan general lainnya.

Hal ini untuk membentuk assessment awal sebelum bertemu dokter spesialis kejiwaan atau psikiater.