Nakita.id - Publik tengah dihebohkan oleh beredarnya pesan berantai dari aplikasi WhatsApp.
Pesan tersebut menginformasikan, ada pengedar narkoba yang menggunakan modus kirim paket ke alamat yang sengaja disalahkan.
Dalam pesan yang mengatasnamakan Kapolda itu, disebutkan bahwa penerima paket bisa dijadikan tersangka dengan tuduhan ikut mengedarkan narkoba.
Pesan itu pun mengingatkan agar tidak sembarang menerima paket dari pengirim yang tidak dikenal.
Baca Juga : Beli Kacamata Bisa 'Gratis' dengan BPJS Kesehatan, Catat Caranya Moms!
Namun, Mabes Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.