Salah Kaprah Penggunaan Pelat Putih untuk Sepeda Motor dan Mobil Baru

By Kunthi Kristyani, Jumat, 21 September 2018 | 18:45 WIB
Pelat putih untuk sepeda motor dan mobil baru (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Nakita.id - Pernahkan Moms memperhatikan warna pelat nomor motor setelah membeli sepeda motor atau mobil baru?

Biasanya pada mobil dan motor baru dipasangkan pelat nomor putih dengan tulisan warna merah.

Pelat putih ini disebut juga pelat sementara, dipakai sembari menunggu pelat nomor asli jadi.

Baca Juga : 'Flash Sale' Mobil Baru On The Road dengan Harga Rp 50 Juta, Berminat? Begini Caranya

Namun, tahukah Moms sebenarnya mengendarai motor atau mobil baru dengan pelat putih menyalahi aturan?

Penggunaan pelat seperti ini hampir sulit ditemukan di wilayah Jakarta Raya, mencakup Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini, kendaraan baru yang keluar diler biasanya sama sekali tak dilengkapi pelat.

Jadi kendaraan baru bisa dipakai di jalan raya setelah pelat resminya jadi.

Polisi sebenarnya juga menawarkan opsi penggunaan pelat sementara, tetapi bukan pelat putih.

Melainkan, pelat hitam yang penggunaannya dilengkapi lampiran tertulis.

Di beberapa daerah masih marak penggunaan pelat putih ini, contohnya di wilayah Yogyakarta.

Sekitar akhir Agustus 2018, Kompas.com menemukan ada sejumlah pengendara motor di wilayah tersebut yang menggunakan pelat putih.

Kondisi yang sama dilaporkan juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Kepala Sekolah dan Guru Merundung Siswi Kelas 5 Hingga Hamil, Ancam Sebar Video Jika Mengadu

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pelat putih sebenarnya hanya berlaku saat pengantaran kendaraan dari pabrik ke diler, ataupun dari diler ke rumah konsumen.

Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Dulu memang boleh, tapi kalau mengacu ke Peraturan Kapolri yang sekarang tidak boleh," kata Sumardji kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018).

Namun demikian, Sumardji mengakui, terkadang ada kebijakan khusus di masing-masing polda.

Jadi memang masih ada beberapa daerah yang memperbolehkan penggunaan pelat sementara warna putih.

"Jadi tergantung daerah masing-masing saja. Ada yang menggunakan, ada yang tidak," ujar Sumardji.

Sebagai tambahan, di Indonesia tak hanya dikenal pelat putih dan hitam.

Ada juga pelat kuning, merah, dan pelat dengan tanda bintang.

Baca Juga : Sule Resmi Bercerai dengan Lina, Ini Yang Terjadi Dalam Pikiran Anak-anak Korban Perceraian

Pelat kuning digunakan untuk kendaraan umum seperti bus, taksi, angkot, dan lain-lain.

Sementara pelat merah digunakan untuk kendaraan milik pemerintah, yang biasa digunakan untuk dinas keluar.

Sedangkan pelat bertanda bintang menandakan bahwa kendaraan tersebut milik anggota TNI.