Nakita.id - Seorang bayi bernama Muhammad Afif Kamarol Azli terpaksa meregang nyawa setelah pengasuhnya, Asmarani Ghazali, memasukkan cabai hijau ke mulut sang balita.
Kejadian ini terjadi pada 13 Juni 2018 di mana sang bayi yang berusia 2 tahun tersebut sedang tidak enak badan dan merengek tanpa henti.
Sang pengasuh yang berusia 39 tahun tersebut berusaha untuk menenangkan si balita, namun ibu dari tiga orang anak ini ternyata gagal.
Baca Juga : Luluh Lantak Akibat Gempa & Tsunami, Begini Penampakan Palu dari Pantauan Udara, Rata!
Akhirnya perempuan itu mengambil dan mematahkan cabai hijau menjadi dua dan memasukkan cabai tersebut ke mulut sang balita.
Namun, usaha sang pengasuh untuk menenangkan bocah laki-laki ini justru berujung petaka.
Atas tindakan tidak terpujinya tersebut, sang pengasuh dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan oleh Pengadilan Tinggi Seremba, Malaysia.
Baca Juga : Kisah Deby Fatimah, Korban Gempa Palu Meninggal Sehabis Berwudhu & di Hari Ulang Tahunnya!