Putusan tersebut diberikan oleh Hakim Datuk Abu Bakar pada 28 September 2018 setelah sang pengasuh dinyatakan bersalah.
Biasanya, hukum Malaysia akan menjatuhi tindakan seperti ini dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 180 juta.
Namun, hakim menjatuhi hukuman ringan pada Asmarani dengan pertimbangan bahwa dirinya sudah menjadi pengasuh yang baik bagi sang balita selama dua tahun dan langsung mengaku bersalah untuk mempersingkat persidangan.
Baca Juga : Ingin Selesaikan Azan, Agil Abil Meninggal Saat Gempa Tsunami Palu
Dilansir oleh Smithsonian.com, bahwa memberikan makanan pedas dan cabai kepada Si Kecil dapat menyebabkan kematian sama seperti yang dialami Mahammad Afif.
Rasa pedas pada cabai dapat memicu kejang pada Si Kecil yang kemudian berujung kematian.
Mungkin orang kaget ketika mendengar cabai bisa menjadi bahan yang dapat menghilangkan nyawa Si Kecil, namun ternyata hal itu memang benar adanya.
Baca Juga : Foto dan Video Warga Jarah Mal di Palu, Ambil Barang Branded Hingga Elektronik!
Rejuvenated Youthful Skin Bersama Rangkaian Wardah 1% Microcapsule Retinol & 3% Ceramide, Formulasi Powerful untuk Hasil Maksimal
Source | : | World of Buzz,Smithsonian.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR