Nakita.id - Artis Roro Fitria dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maidarlis dalam sidangnya yang diselenggarakan di PN Jaksel, Kamis (4/10/2018).
Melansir dari Kompas.com, Jaksa Maidarlis menjelaskan bahwa artis yang dikenal bergelimang harta ini terbukti melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangin selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.
Baca Juga : Tinggalkan Ariel Tatum, Ryuji Utomo Lamar Kekasih Barunya, Ternyata Laki-laki Punya Hormon Cepat Move On!
Menueur jaksa, arti berbadan mungil itu melakukan pemufakatan melawan hukum dengan menawarkan, menjual , membeli hingga menjadi perantara jual beli barang haram itu.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukannya itu melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam suat dakwaan alternatif ke satu.
Tuntutan penjara yang diterimanya itu disertai dengan denda sebesar 1 miliar atau dapat diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, ternyata Roro dituntut dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Baca Juga : Tersebar Foto Mantan Suami dengan Pacar Baru, Tanggapan Rossa Bikin Haru
Dibacakannya tuntutan Jaksa ini membuat emosi Roro Fitria bergejolak.
Dilansir dari tribunnews, setelah mendengar tuntunan hukumannya itu Roro langsung menghampiri sang ibunda.