Nakita.id - Artis Roro Fitria dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maidarlis dalam sidangnya yang diselenggarakan di PN Jaksel, Kamis (4/10/2018).
Melansir dari Kompas.com, Jaksa Maidarlis menjelaskan bahwa artis yang dikenal bergelimang harta ini terbukti melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangin selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.
Baca Juga : Tinggalkan Ariel Tatum, Ryuji Utomo Lamar Kekasih Barunya, Ternyata Laki-laki Punya Hormon Cepat Move On!
Menueur jaksa, arti berbadan mungil itu melakukan pemufakatan melawan hukum dengan menawarkan, menjual , membeli hingga menjadi perantara jual beli barang haram itu.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukannya itu melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam suat dakwaan alternatif ke satu.
Tuntutan penjara yang diterimanya itu disertai dengan denda sebesar 1 miliar atau dapat diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, ternyata Roro dituntut dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Baca Juga : Tersebar Foto Mantan Suami dengan Pacar Baru, Tanggapan Rossa Bikin Haru
Dibacakannya tuntutan Jaksa ini membuat emosi Roro Fitria bergejolak.
Dilansir dari tribunnews, setelah mendengar tuntunan hukumannya itu Roro langsung menghampiri sang ibunda.
Tangisnya pecah sembari memegang tangan ibundanya yang duduk di kursi roda.
Baca Juga : Deretan Artis Crazy Rich Surabaya, Total Kekayaan Ada yang Sampai Ratusan Miliar!
"Ma, Mama," kata Roro dengan suara lirih.
Roro lantas digiring keluar dari ruangan untuk kembali ke ruang tahanan.
Namun saat berdiri, artis yang terkenal kejawen ini langsung jatuh pingsan di kaki sang ibu.
Baca Juga : Nyeri Saat Haid, Minum Obat Ini Nggak Bikin Ketergantungan kok, Moms!
Temannya yang juga menjadi terdakwa dengan kasus yang sama Wawan Hertawan ikut melihat keadaan Roro.
"Astaghfirullahal'adzim," ujar Wawan.
Baca Juga : 7 Fakta di Balik Perceraian Sule, Berani Sumpah Alquran hingga Lina Berselingkuh
Polisi dan tim pengacaranya lalu membopong tubuh Roro dan membaringkannya di kursi hadirin persidangan.
Mereka lalu mencoba membangunkan Roro dengan minyak angin.
Tak berselang lama, Roro bangun dan kembali ke ruang tahanan pengadilan.
Baca Juga : Lina Akui Perselingkuhan, Sule Ingin Cepat Mengakhiri Proses Cerainya
Sebelumnya, pada bulan Februari ia ditangkap oleh polisi karena kepemilikan sabu-sabu.
Roro ditangkap di rumah orangtuanya sendiri saat ia sedang menanti barang haram itu dari rekannya.
Rupanya penantiannya itu berujung malapetaka.
Baca Juga : Potret Liburan Keluarga Rachel Vennya di Afrika, Dekat dengan Alam Liar
Temannya yang akan mengirimkan barang itu, datang ke rumah Roro bersama polisi yang sudah siap untuk menggeledah rumahnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,tribunnews.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR