Fakta Bayi yang Dilempar dari Lantai 3 Mall Magelang, Begini Pengakuan Pelaku dan Kondisi Bayinya Kini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 12 Oktober 2018 | 13:43 WIB
Saksi mata sekaligus petugas parkir di tempat parkir karyawan di belakang kantor Pos Kota Magelang m (Tribun Jogja)

Dia pun melaporkan kejadian tersebut.

Petugas kepolisian dengan sigap langsung menuju TKP, dan melakukan evakuasi terhadap bayi malang tersebut.

Melansir dari Tribun Jogja, diduga, pelaku adalah karyawan mal tersebut.

Sementara itu, pihak dari Mall Matahari, Alun-alun Kota Magelang membenarkan N (24), pelaku yang diduga membuang bayi dari lantai tiga Gedung Matahari Mall adalah karyawati dari Mall Matahari yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG).

Baca Juga : Lagi, di Solo Bayi Laki-Laki Malang Ditemukan di Dekat Tambal Ban

Perempuan tersebut diketahui belum lama bekerja di Matahari, bahkan lolos dari screening kehamilan dari pihak mal saat seleksi.

Manager Store Matahari Mall Kota Magelang, Sena Supriyadi, membenarkan, N adalah salah satu karyawati dari Mall Matahari.

Perempuan berusia 24 tahun tersebut bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG). N diketahui belum lama bekerja sebagai SPG, sekitar lima bulan yang lalu.

"Iya benar, N ini adalah karyawati sini dan belum lama bekerja di sini. Baru lima bulan bekerja di sini," ujar Sena, Selasa (2/10).

Sena mengatakan, pihak manajemen tidak mengetahui sama sekali jika karyawatinya tersebut hamil.

Saat masuk seleksi karyawan, N tidak terbukti hamil. Identitas KTP dari N sendiri masih terpampang belum menikah, sehingga pihak manajemen tidak menaruh curiga sama sekali.

Ia mengatakan, peraturan dari perusahaan sendiri juga meminta karyawan untuk melapor jika telah hamil 2,5 bulan. Jika bekerja harus sesuai dengan persetujuan suami.

Baca Juga : Astaga, Ibu Kandung Tega Buang Bayinya Karena Takut dengan Mertua!

"Saat bekerja itu,tidak terdeteksi hamil. Padahal standarnya sudah kami lakukan. kami juga punya aturan kalau hamil 2,5 bulan wajib laporan. kalau memang masih bekerja harus sepersetujuan suami," ujarnya.

Pihak manajemen pun menyerahkan kasus ini kepada petugas kepolisian dan menunggu tindak lanjut ke depan.

Seminggu penyidikan berlangsung, Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota terus memroses hukum N, perempuan yang tega membuang darah daging yang baru saja ia lahirkan.