Ibu Roro Fitria Meninggal Dunia, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Dipenjara, Rumah Dimaling dan Kehilangan Ibu Tercinta

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 15 Oktober 2018 | 09:49 WIB
Roro Fitria dan Sang Ibunda berderai airmata karena nota pembelaan ditolak JPU, Kamis (11/10/2018) (Menda Clara/Grid.ID)

Nakita.id - Hukuman baru saja dijatuhkan, bahkan rumah mewahnya dikabarkan digerebek maling, selebritis fenomenal Roro Fitria kembali membawa kabar duka.

Ibunda Roro, Raden Retno Winingsih Yulianti, meninggal dunia pagi ini, sekitar pukul 06.30 WIB, di Rumah Sakit Pusat Pemerintah Fatmawati.

Melansir dari Grid.ID, kabar tersebut diterima reporter Grid.ID dari kuasa hukum Roro, Asgar melalui aplikasi pesan singkat.

Baca Juga : Nangis Sampai Pingsan di Kaki Ibu, Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 M!

"Innalilahi wa innalillahi roji'un

Telah berpulang ke Rahmatuloh ibunda Roro Fitria. Retno Winingsih Yulianti di RS Fatmawati jam 6:30 WIB

Semoga almarhumah ditempatkan yg terbaik disisiNya, Aamiin (emoji)," tulis Asgar kepada Grid.ID, Senin (15/10/2018).

Hingga saat ini, belum diketahui penyebab meninggalnya ibu dari selebritis yang kejawen tersebut.

Baca Juga : Komika Bergitar Mudy Taylor Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Tetapi, sebelumnya, ibu Roro memang sempat dikabarkan mengalami stroke sehingga diharuskan memakai kursi roda.

Seperti tengah mengalami peribahasa, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, semenjak kasus jeratan hukumnya, masalah demi masalah yang menimpa Roro seolah tak ada habisnya.

Pasalnya, saat masa penahanan kasus narkoba tersebut, Roro sempat dikabarkan tengah berduka.

Rumah mewahnya yang berada di Jagakarsam Jakarta Selatan kemalingan pada (19/9/2018) dini hari.

Hal ini membuat perempuan cantik itu histeris saat mengetahui kabar tersebut dari asistennya.

Baca Juga : Surya Saputra Khawatir Kondisi Jantung Augie Fantinus, Ini 8 Tanda Tubuh Akan Kena Serangan Jantung!

"Tahu baru sore ini, dia kaget. Saya juga tahu dari Roro. Dia tahu dari asistennya. Tadi dia histeris," kata kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi.

Menurutnya, Roro sangat mengkhawatirkan kondisi ibunya yang sudah sepuh dan sering sakit-sakitan.

Terlebih di komplek perumahannya tidak ada satpam yang berjaga.

Berdasarkan laman Grid.ID, barang Roro yang raib dibawa oleh maling adalah uang tunai, ponsel hingga perhiasan emas dan berlian.

Baca Juga : Terkuak, Ini Alasan Luna Maya Sambangi Makam Mendiang Suzzanna

Menurut keterangan dari ART Roro, perhiasan tersebut disimpan di sebuah ruangan khusus.

"Ada ruangan khusus punya dia (Roro), tapi bukan kamar dia. Kamar Roro baik-baik saja. Kamar mamanya enggak ada masalah. Ada satu ruangan yang mungkin tempat taruh perhiasan atau apa," ujar Iptu Sofyan.

Insiden ini terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari, saat semua asisten rumah tangga sudah tertidur.

Asgar menambahkan, Roro menaksir total kerugiannya mencapai Rp3 miliar.

"Banyak barang yang kita tafsirkan saja kerugiannya itu Rp3 miliar. Roro tadi sudah bukan pusing lagi, stres dia," tutur Asgar.

Oleh karena itu, saat ini kondisi Roro makin terpuruk.

"Kondisinya ya itulah dia kondisinya makin terpuruk saja Bu Roro, sudah panik," kata Asgar Sjafri saat dihubungi melalui telfon, Kamis (20/9/2018), melansir Tribun Jabar.

Baca Juga : Kemalingan Hingga Rugi Miliaran, Begini Megahnya Rumah Roro Fitria!

Ia juga menambahkan bahwa berlian yang raib itu merupakan peninggalan leluhur Roro Fitria.

"Berlian ukiran lamanya, yang tidak pakai mesin, peninggalan leluhurnya, semua habis punya Bu Roro," terang Asgar.

Selain itu, ia menjelaskan barang berharga lain yang hilang dari rumah kliennya itu.

Baca Juga : Musibah Roro Fitria Bertubi-tubi: Dipenjara, Ibu Sakit dan Hartanya Hilang Digondol Maling

"Terus ada juga jam puluhan (hilang). Cuma kalau jam dia enggak terlalu ini (sedih). Dia lebih ke berlian peninggalan leluhurnya yang diamond-nya, dan perhiasan yang dia sayang," ujarnya.

Tak hanya sampai di situ, Roro resmi didakwa dengan tuntutan lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidarlis dalam sidangnya yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Melansir dari Kompas.com, Jaksa Maidarlis menjelaskan bahwa artis yang dikenal bergelimang harta ini terbukti melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangin selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.