Nakita.id – Kabar tidak mengenakkan datang dari artis bersuara manja dan pandai menari, Roro Fitria.
Sebab, artis yang dikenal memiliki harta berlimpah ini sedang terjerat kasus narkoba.
Baru-baru ini, keadaan Roro Fitria dikabarkan mmeburuk dan terpukul karena tuntutan hukuman yang diberikan untuknya.
Roro Fitria dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maidarlis dalam sidangnya yang diselenggarakan di PN Jaksel, Kamis (4/10/2018).
Baca Juga : Nangis Sampai Pingsan di Kaki Ibu, Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 M!
Melansir dari Kompas.com, Jaksa Maidarlis menjelaskan bahwa Roro Fitria terbukti melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangin selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.
Menurut jaksa, artis berbadan mungil itu melakukan pemufakatan melawan hukum dengan menawarkan, menjual , membeli hingga menjadi perantara jual beli barang haram itu.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukannya itu melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam suat dakwaan alternatif ke satu.
Tuntutan penjara yang diterimanya itu disertai dengan denda sebesar 1 miliar atau dapat diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, ternyata Roro dituntut dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Ternyata, setelah dibacakannya tuntutan jaksa membuat emosi Roro Fitria menjadi bergejolak.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Source | : | psychology today,consumer health digest,kompas,lifestyle.kompas.com,Health and Wellness |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR