Bocah 9 Tahun Asal Bandung Diculik Tukang Rongsok; Dipaksa Minum Air Selokan Hingga Tidur di Kuburan

By Rosiana Chozanah, Jumat, 19 Oktober 2018 | 18:16 WIB
Kesaksian anak 9 tahun yang diculik mantan tukang rongsok (utah778)

Nakita.id - Kasus penculikan kembali terjadi terhadap anak di bawah umur, W (13) serta AL (9), kali ini pelakunya merupakan seorang mantan tukang rongsok bernama Fandi (24).

Fandi mengaku dirinya melakukan kejahatan itu atas dasar sakit hati terhadap mantan majikannya.

Kisah ini diceritakan sendiri oleh Enok (47), orangtua AL yang merasa kehilangan putranya sejak Selasa (9/10/2018) kemarin.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Saudara Pemimpin Korea Utara Berlanjut, Terdakwa Asal Indonesia Disidang Lagi

Kisah ini berawal dari AL dan W yang sedang bermain di warung internet di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Saat itu, AL dan W sedang asik bermain hingga seorang lelaki datang menghampiri dua bocah tersebut, bahkan ia membayar tagihan internet mereka.

Merasa mendapatkan perhatian kedua anak tersebut, pelaku mengajak korbannya dengan membujuk mereka akan dibelikan baterai di suatu tempat.

Tetapi Fandi justru membawa kedua bocah laki-laki tersebut ke pemakaman Cina di Cikadut, Kota Bandung.

Baca Juga : Berita Kesehatan: Tunda Minum Kopi Bila Alami Gangguan Kesehatan Ini

Salah satu dari mereka, W, yang tidak terbujuk dengan rayuan Fandi menolak untuk mengikuti laki-laki bertubuh kurus itu.

Tak disangka di tempat tersebut pelaku melakukan penganiayaan terhadap W, yaitu memukul serta mencekiknya hingga pingsan.

Kemudian W ditinggalkan seorang diri di kuburan tersebut, hingga ditemukan oleh pamannya yang langsung menyerahkan keponakannya ke orangtuanya.

AL saat itu tetap dibawa oleh Fandi, berjalan dari Antapati, Bandung hingga ke Tomo, Sumedang.

"Kata anak saya, waktu dibawa orang itu jalan kaki melalui hutan ke Sumedang," tutur Enok, melansir Kompas.com.

Baca Juga : Dibakar & Dibuang di Hutan Jati, Ternyata Begini Keseharian SPG Korban Pembunuhan di Blora

Selama tiga hari di perjalanan, AL tidak diberi makan hingga minum oleh pelaku.

Bahkan korban dipaksa untuk mengonsumsi telur mentah serta minum air dari selokan.

AL juga mengaku dirinya sempat tidur di kuburan dan dipaksa mengamen oleh pelaku.

"Selama diperjalanan tidak dikasih makan dan minum, apalagi jajan. Selama perjalanan anak saya bercerita berjalan di pinggir sungai yang banyak sampahnya, bahkan ia tidur di kuburan," sambung Enok.

Sedangkan Enok sendiri mendapatkan kabar bahwa anaknya diculik oleh pelaku dari orangtua W.

Baca Juga : Berita Kesehatan: Menurut Survei Global Anak-anak Jepang Tersehat di Dunia, Ternyata Ini Rahasianya

Setelah mendapatkan kabar Enok langsung melaporkannya ke Mapolrestabes Bandung.

"Pas tahu, saya langsung lapor polisi, foto anak saya juga dibawa," ujarnya kemudian.

Mendapat laporan dari orangtua korban, pihak polisi langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Dengan Iming-iming Uang Rp10 Ribu & Layang-layang, Kakek di Trenggalek Ini Lecehkan Bocah 9 Tahun!

"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya dugaan penculikan dan kekerasan anak di bawah umur, ada dua orang (diculik) oleh seorang pelaku yang membawa anak tersebut tanpa persetujuan orangtuanya," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema.

Tak lama kemudian polisi menemukan seorang anak di wilayah Desa Tomo, Sumedang.

Berkoordinasi dengan Polres Sumedang, pemeriksaan pun dilakukan hingga dinyatakan bahwa bocah tersebut adalah korban, AL, yang berhasil kabur dari pelaku.

"Anak itupun diamankan dan dimintai keterangan, diketahui bahwa pelaku ini melarikan diri ke wilayah Cirebon," lanjutnya.

Korban juga menuturkan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai tukang rongsokan itu berasal dari Bone, Sulawesi Selatan.

Berbekal informasi tersebut, polisi kembali melakukan perburuan terhadap pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap tiga hari kemudian, Jumat (12/10/2018) di wilayah Cirebon.

Baca Juga : Catat, Usia Ini Paling Banyak Tewas Karena Selfie, Apa Sebabnya?

Menurut Irman, modus penculikan yang dilakukan oleh pelaku adalah untuk memperkerjakan anak tersebut menjadi pemulung.

"Modusnya membawa anak ini untuk dijadikan tukang rongsokan," jelasnya.

Di sisi lain setelah pelaku dimintai keterangan, Fandi mengaku baru pertama kali ini menculik seseorang.

Baca Juga : Parah, 5 Kakak Beradik Ini Tega Aniaya Saudara Kandungnya Sendiri!

Motifnya karena ia merasa kecewa dengan mantan majikannya yang memecatnya sebagai tukang rongsokan, sehingga ia melampiaskan dengan menculik hingga menganiaya korbannya.

"Pelaku ini aslinya orang Bone (Sulawesi Selatan), ke Jawa Barat kegiatannya pernah bekerja sebagai tukang rongsokan, namun ada masalah dengan majikannya sehingga dia dikeluarkan. Mengapa menganiaya anak, katanya kecewa dengan pemimpinannya, jadi pelampiasan," ungkap Irman.

Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji Polrestabes Bandung.

 

Baca Juga : Baru Menikah 2 Hari, Pria Ini Dianiaya Istrinya Karena Masalah Uang!

Pelaku juga msih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung.

Atas perbuatan ini, Fandi dikenai Pasal 80 dan atau 83 Undang-Undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No 23 Tahun tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)