Nakita.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.
Melansir Kompas TV, sebanyak sekitar 10,5 juta penduduk belum merekam data e-KTP.
Dari jumlah tersebut, sekitar enam juta adalah penduduk dewasa, sedangkan sisanya penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019 mendatang.
Baca Juga : Melalui Pengadilan, Akhirnya Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ubah Namanya di KTP
Oleh karena itu, kemendagri akan menyisir sekitar enam juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP.
Hal ini dilakukan demi mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu tahun depan.
Perekaman ini diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2018 ini, berdasarkan keterangan Direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
"Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," tuturnya.
Zudan melanjutkan bahwa ada sejumlah kemungkinan yang membuat enam juta penduduk dewasa itu belum melakukan perekaman e-KTP, salah satunya persoalan punya identitas ganda.
Sebab, sebelum adanya sistem e-KTP, banyak penduduk yang memiliki data KTP lebih dari satu.