Nakita.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.
Melansir Kompas TV, sebanyak sekitar 10,5 juta penduduk belum merekam data e-KTP.
Dari jumlah tersebut, sekitar enam juta adalah penduduk dewasa, sedangkan sisanya penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019 mendatang.
Baca Juga : Melalui Pengadilan, Akhirnya Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ubah Namanya di KTP
Oleh karena itu, kemendagri akan menyisir sekitar enam juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP.
Hal ini dilakukan demi mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu tahun depan.
Perekaman ini diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2018 ini, berdasarkan keterangan Direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
"Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," tuturnya.
Zudan melanjutkan bahwa ada sejumlah kemungkinan yang membuat enam juta penduduk dewasa itu belum melakukan perekaman e-KTP, salah satunya persoalan punya identitas ganda.
Sebab, sebelum adanya sistem e-KTP, banyak penduduk yang memiliki data KTP lebih dari satu.
Kemungkinan lainnya, penduduk dewasa yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi dengan identitas yang berbeda.
"Misal dia dulu namanya Muhammad Nur, sekarang jadi M. Nur, maka data yang Muhammad Nur itu akan kami blokir," kata Zudan.
Penyebab lainnya adalah penduduk dewasa yang tidak memiliki data ganda tetapi belum melakukan perekaman.
Baca Juga : Tasya Kamila Tolak Main Film & Sinetron, Ini Cita-citanya Untuk 2029 Mendatang!
Pada kesempatan lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Salu Panggalo mengatakan akibat dari pemblokiran data penduduk ini.
"Akibatnya, penduduk tidak bisa mendapatkan atau mengakses pelayanan publik seperti pinjaman perbankan, pembuatan BPJS, maupun pelayanan lainnya," paparnya melansir Tribun Jateng.
Sehingga ia mengimbau warganya untuk segera melakukan perekaman e-KTP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.
"Perekaman KTP-el bisa dilakukan di Rumah Paten setiap Kecamatan di wilayah tempat tinggal masing-masing," tuturnya.
Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut.
Syaratnya yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman e-KTP.
Di sisi lain, ternyata Dukcapil mengaku masih kesulitan untuk merekam e-KTP bagi penduduk yang berdomisili di luar daerah peruntukkannya.
"Jadi kalau di pinggiran sungai, kemudian di bantaran rel kereta api memang kami agak kesulitan menerbitkan KTP elektronik," tutur Zudan, melansir Kompas.com (16/10).
Ia mengatakan harus ada kompromi dengan penduduk yang bersangkutan untuk merekam e-KTP.
“Apakah akan kembali ke daerahnya atau pindah bertempat tinggal ikut numpang KK (Kartu Keluarga) saudaranya,” kata Zudan.
Nah, bagi Moms yang belum merekam data, segera lakukan ya sebelum terlambat!
Baca Juga : Mama Harus Tahu, Bayi dan Balita Akan Memiliki KTP
Source | : | Kompas.com,Kompas TV,Tribun Jateng |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR