Kemungkinan lainnya, penduduk dewasa yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi dengan identitas yang berbeda.
"Misal dia dulu namanya Muhammad Nur, sekarang jadi M. Nur, maka data yang Muhammad Nur itu akan kami blokir," kata Zudan.
Penyebab lainnya adalah penduduk dewasa yang tidak memiliki data ganda tetapi belum melakukan perekaman.
Baca Juga : Tasya Kamila Tolak Main Film & Sinetron, Ini Cita-citanya Untuk 2029 Mendatang!
Pada kesempatan lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Salu Panggalo mengatakan akibat dari pemblokiran data penduduk ini.
"Akibatnya, penduduk tidak bisa mendapatkan atau mengakses pelayanan publik seperti pinjaman perbankan, pembuatan BPJS, maupun pelayanan lainnya," paparnya melansir Tribun Jateng.
Sehingga ia mengimbau warganya untuk segera melakukan perekaman e-KTP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.
"Perekaman KTP-el bisa dilakukan di Rumah Paten setiap Kecamatan di wilayah tempat tinggal masing-masing," tuturnya.
Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut.
Syaratnya yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman e-KTP.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV,Tribun Jateng |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR