Charly Kembali Digugat Cerai Sang Istri, Pengadilan Agama Cimahi Beri Klarifikasi

By Riska Yulyana Damayanti, Sabtu, 27 Oktober 2018 | 09:53 WIB
Charly van Houten dikabarkan digugat cerai lagi oleh sang istri (IRA GITA/ KOMPAS.com)

Menurut pantauan Kompas.com, pada laman sipp.pa-cimahi.go.id, nomor perkara tersebut benar terdaftar di PA Cimahi.

Namun, baik nama penggugat maupun tergugat disamarkan.

Baca Juga : Jari-jari Perempuan Ini Mendadak Lumpuh Setelah Berjam-jam Bermain Ponsel, Begini Akhir Kisahnya

Dalam laman tersebut hanya ada nama kuasa hukum dari Regina yaitu Ariyana S Ajisakha.

Pada kolom pendaftaran tercantum 26 September 2018 lalu.

Selain itu pula terdapat sebuah tanggal dilakukannya sidang pertama yang akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2018 pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga : LDR dengan Suami, Guru Ini Pacari Muridnya yang Berusia 11 Tahun

Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Charly maupun Regina terkait kabar perceraian mereka.

Padahal pernikahan mereka yang sudah berjalan selama 14 tahun ini telah dikaruniai dua orang anak yang bernama Mohammad Restu Gibhran dan Asmara Nacha.

Namun hal mencengangkan datang dari pihak Pengadilan Agama Cimahi.

Baca Juga : Masih Diselimuti Duka, Arumi Bachsin Beberkan Sosok Mendiang Ayahnya

Dilansir dari TribunJabar.com, Humas Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1, Soreang, Agus Gunawan membenarkan bahwa istri dari Charly yang bernama Regina telah melayangkan gugatan cerainya.