Mahasiswi UGM Alami Pelecehan Seksual, Petinggi Kampus Sebut Kasus Ini Seperti Kucing Diberi Ikan

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 8 November 2018 | 19:44 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan (LAKSONO HARI WIWOHO)

Nakita.id - Kasus pelecehan seksual seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi sorotan publik.

Kasus ini mencuat ketika lembaga pers kampus BPPM Balairung UGM memuat kisah seorang mahasiswi yang mendapatkan tindak pelecehan seksual ketika menjalani program KKN (Kuliah Kerja Nyata).

Dilansir dari Tribunnews.com, Agni (bukan nama sebenarnya) mengalami pelecehan seksual dari rekan KKN di Pulau Seram Maluku.

Baca Juga : Sebabkan Mual Hingga Kejang, Inilah Penyebab Kentang Hijau Berbahaya

Pelaku yang berinisial HS tersebut melakukan tindakan bejatnya pada Juni 2017 lalu.

Setelah tindakan itu terjadi, Agni mengaku menghubungi rekannya di Yogyakarta dan melaporkan ke beberapa pihak terkait.

Seolah jatuh tertimpa tangga, laporan soal pelecehan seksual yang ia dapatkan itu justru membuatnya diganjar nilai C oleh dosen KKN.

Baca Juga : Mayangsari Ketahuan Merokok Saat Arisan, Perempuan Perokok Wajib Perhatikan 3 Hal Ini!

Pihak kampus pun tidak menganggap pelecehan seksual yang dialami Agni sebagai pelanggaran berat dan tidak mengeluarkan si pelaku HS.

Hal tersebut kemudian memancing munculnya petisi online yang menuntut keadilan bagi korban pelecehan seksual.

Dilansir dari Kompas.com, pengunggah petisi dan juga admin DSM (Draft SMS Mahasiwa), memberikan penjelasan kenapa ia membuat petisi tersebut.

Baca Juga : Berita Kesehatan: Trombosit Rendah pada Wanita Hamil Bisa Dihadapi, Tapi Hati-hati dengan ITP

"Ada bagian-bagian yang mengganggu saya, contohnya salah satu pejabat UGM menganalogikan korban sebagai ikan asin yang mancing-mancing kucing," ucap admin yang enggan disebutkan namanya itu.

Meskipun pihak UGM menyatakan sikap dengan memberikan perlindungan kepada korban dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, hal tersebut belum dinilai cukup.

Sebab, pelaku sendiri masih berstatus sebagai mahasiswa UGM dan akan segera diwisuda dalam waktu dekat.

Baca Juga : Ditentang Ashanty Pacaran dengan Cowok Bule, Aurel Hermansyah: 'Selera Bunda Tuh Kayak Bapak Gue!'

"Ya kalaupun pelaku diluluskan, akan melahirkan opini baru, generalisasi terhadap mahasiswa UGM di kalangan masyarakat. 'UGM, oh yang mahasiswanya cabul itu?’" kata admin tersebut seperti dilansir Tribunnews.com.

Baca Juga : Berita Kesehatan: Trombosit Rendah pada Wanita Hamil Bisa Dihadapi, Tapi Hati-hati dengan ITP

Menurutnya, kasus ini bisa dijadikan contoh untuk tidak mengabaikan kasus-kasus pelecehan lain demi menjaga nama baik kampus.

"Pengalaman saya, laporan mengenai pencabulan ini sangat rumit, susah. Dan hampir 90 persen kasusnya berakhir dengan jalan damai.

Korbannya rusak, pelaku berkeliaran. Saya harap ada regulasi peraturan di Indonesia mengenai tindak pelecehan," lanjutnya.

Baca Juga : Berita Kesehatan Wanita: Vagina Perlu Dibersihkan, Berikut Alasan, Manfaat, dan Caranya

Hingga Rabu (7/11/2018) pukul 13.00 WIB, petisi tersebut telah ditanda tangani oleh lebih dari 50 ribu orang.

Kepala bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani juga membenarkan soal adanya tindak pelecehan seksual tersebut.

"Kasus seperti yang diberitakan di Balairungpress itu memang pernah terjadi. UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui Kompas.com, Selasa (06/11/2018).

Baca Juga : Kisah Pilot yang Lakukan Pendaratan di Atas Sungai dan Selamatkan Ratusan Nyawa, Salah Satunya di Bengawan Solo

Untuk menyelesaikan kasus ini, Iva menerangkan bahwa pihak UGM sudah membentuk tim penyidik atau tim investigasi.

"Kami melakukan pendampingan berkelanjutan kepada korban. Sanksi pelaku waktu itu juga langsung ditarik dari KKN," ucap Iva.