Untuk dapat mengimplementasikan rencana pengembangan bisnis tersebut, Bio Farma memerlukan dukungan dari stakeholders, antara lain dari JAMDATUN dan KEJATI, yaitu berupa pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan (legal assistance) sesuai peran dan fungsi dari Jaksa Pengacara Negara, untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Dulu Memang Pernah Ada Vaksin Dari Janin. Sekarang Sudah Tidak Ada
Karena itu maka pada Jumat, 23 Maret 2018 dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Loeke Larasati Agoestina dengan Direktur Utama Bio Farma M. Rahman Roestam, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raja Nafrizal yang diwakili oleh Immanuel Zebua (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) menandatangani kesepakatan dengan direktur SDM dan Umum Bio Farma, Disril Revolin Putra.
Diharapkan ke depannya, dalam menghasilkan dan memasarkan produk-produk life science, Bio Farma mendapatkan jaminan hukum dan advokasi hukum yang membuat Bio Farma makin luwes melangkah dan mendunia.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR