Nakita.id – Jaminan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah yakni BPJS Kesehatan juga memfasilitasi ibu hamil yang hendak melahirkan. Kira-kira seperti apa prosedurnya jika ingin melahirkan? Berapa besar biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan itu sendiri?
Peserta BPJS Kesehatan dapat melahirkan normal di Faskes 1 yang telah memiliki fasilitas bersalin. Sedangkan bagi peserta yang mengalami masalah proses persalinan, misal operasi caesar, bisa dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS.
Kehamilan berisiko dan persalinan normal yang dirujuk oleh Faskes 1, sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Penjaminannya sesuai tarif paket Indonesian-Case Based Groups (INA CBG's) yang telah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 59 Tahun 2014.
Isi aturan tersebut adalah: pembiayaan berdasarkan paket per diagnosis penyakit yang telah mencakup seluruh biaya akomodasi, jasa medis, konsultasi, tindakan, obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dan juga termasuk sewa ruangan ICU atau OK (ruang operasi), tidak boleh dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Biaya persalinan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp 600.000, dan peserta tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Jika ternyata ada peserta BPJS Kesehatan yang dikenai biaya tambahan, maka jangan diberikan. Anda dapat melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, agar faskes tersebut akan segera dimintai pertanggung jawaban.
Baca juga:
Rincian tarif yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk persalinan sesuai PMK 59/2014 adalah sebagai berikut.
Persalinan normal
1. Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan, sebesar Rp200.000.
2.Persalinan Normal Rp600.000
3. Pemeriksaan PNC Rp25.000
4. Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, Rp175.000
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR