Terlepas dari itu, BPOM Juga menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.
"Selama 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya," ujar Penny K. Lukto, Kepala BPOM RI.
Sementara untuk masyarakat, ia mengimbau, agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning, yang baru atau yang sebelumnya.
"Ingat selalu cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa)," tegasnya.
Baca Juga : Tiru Makeup Freckles & Bibir Berlipstik, Baim Diledek; Frecklesnya Cucok!
Artikel ini sudah tayang di Suar.ID dengan judul, "Catat, Ini 113 Produk Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Dilarang dan Berbahaya"
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR