Baca Juga : Ikut Pengajian Bareng Zaskia Sungkar dan Fenita Arie, Syahrini Tampil Beda Serta Santun dalam Balutan Hijab
Tersangka terjerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya, Eni Hernawati yang dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.
Namun, tindakannya di luar kendali, hingga akhirnya sang istri meninggal dunia dengan luka sayatan menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka.
Baca Juga : Seorang Perempuan Tega Bunuh Kakak Kandungnya Lantaran Ingin Memiliki Suami dari Saudaranya
"Setelah melakukan penganiayaan, istrinya meninggal. Selanjutnya, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racut Lenit (obat pembasmi serangga)," kata AKP Suparno.
Kepada polisi, tersangka mengaku teramat sayang kepada isterinya. Bahkan untuk keperluan memasak dan mencuci pakaian, suami mengerjakan sendiri.
Tetapi, istrinya kini telah meninggal dunia akibat perbuatannya yang di luar batas.
Bahkan saat meninggal, istri dalam keadaan mengandung anak buah cinta di antara mereka.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR