Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal, penjaminan dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan catatan peserta JKN-KIS harus mendapatkan guarantee letter dari PT Jasa Raharja (Persero) yang menyatakan kasus tersebut tidak dijamin oleh Jasa Raharja.
Sementara itu, kategori kecelakaan lalu lintas yang masuk kategori tunggal ataupun ganda ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian yang dituangkan dalam bentuk laporan.
Laporan ini dinamakan laporan kepolisian.
Baca Juga : Agar Anak Cerdas, Moms Wajib Lakukan 3 Stimulasi Dasar Ini Saat Hamil
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisan Resor Balikpapan, Noordhianto mengimbau kepada peserta JKN-KIS untuk tak ragu melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.
"Selain untuk mengurusi administrasi pelayanan di rumah sakit, laporan ini juga berguna bagi kami.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | intisari |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR