Kemudian Gisel langsung menutup pintu ruang sidang.
Sayangnya, sidang perdana yang diundur ini tetap tidak dihadiri oleh pihak yang digugat, yaitu Gading.
Tetapi menurut kuasa hukum Gisel, Gading sudah lebih dulu menitipkan surat pernyataan kepada majelis hakim.
"Surat pernyataan kalau Mas Gading memang tidak hadir," jelas Andreas, melansir Tribun Style.
Selain mengatakan ketidakhadirannya, Gading menyatakan menyutujui semua uraian yang diajukan oleh Gisel dalam gugatan.
"Menyerahkan kepada Mbak Gisel sehubungan dengan uaraian-uraian dalam gugatan, Mas Gading menyetujui," tambahnya.
Karena alasan ini, upaya mediasi perceraian Gisel dan Gading dipastikan gagal.
Sebab, seharusnya sidang perdana dengan agenda mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak.
"Tidak ada mediasi, otomatis upaya mediasi gagal," jelas Andreas.
Source | : | Kompas.com,grid.id,Tribun Style |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR