Studi yang diterbitkan di jurnal ilmiah The Lancet, di mana Rina menjadi penulis pertamanya, mendapati bahwa 50% dari warga usia 20-35 tahun dari kelas menengah dan menengah-bawah belum tercakup JKN.
Namun Ketua Departemen Ilmu Ekonomi UI Teguh Dartanto berpendapat bahwa sanksi pencabutan layanan publik seharusnya diterapkan kepada peserta JKN yang menunggak iuran.
Baca Juga : Buat Zaskia Mecca Merasa Sangat Bahagia, Ini Hal Kecil yang Dilakukan oleh Hanung Bramantyo
Ia menyoroti bahwa sebagian besar peserta yang nunggak sebenarnya tidak miskin, karena warga miskin sudah tercakup dalam Program Bantuan Iuran (PBI) nasional dan daerah.
Dari perspektif ekonomi, sanksi yang berlaku sekarang – berupa penghentian jaminan kesehatan dan denda – tidak berkelanjutan, kata Teguh.
Bagaimanapun, ia menilai bahwa sanksi pencabutan layanan publik tidak memungkinkan untuk diterapkan pada awal 2019 lantaran ongkos politik yang terlalu besar.
"Karena mungkin akan menciptakan kegaduhan... dan itu mungkin tidak efektif," ujarnya.
Artikel ini sudah pernah tayang di Tribun Lampung dengan judul Tak Bisa Urus SIM dan Paspor jika Tak Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan BPJS
Rekomendasi Sunscreen untuk Si Kecil: Gently Sunscreen SPF50+ PA++++ dengan Serum Anti-Polusi!
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR