"Sudah putus," tutur Abdullah ketika dihubungi Kompas.com.
Sedangkan mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Binsar Gultom, yang menangani kasus ini mengaku merasa bangga.
Baca Juga : Dapat Ancaman Pembunuhan Akibat Video Young Lex, Lisa BLACKPINK Sempat Takut ke Indonesia!
"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar, pada Senin (31/12/2018) kemarin.
Binsar mengatakan ada sikap dan keyakinan sama antara putusan yang dihasilkan hakim PN Jakarta Pusat dengan hakim tinggi DKI Jakarta dan majelis Mahkamah Agung.
View this post on Instagram
Menurutnya, Jessica Kumala Wongso memang bersalah, walaupun tidak ada saksi yang melihatnya memasukkan sianida di kopi Mirna.
Baca Juga : Masih 14 Tahun, Remaja Laki-laki Ini Bunuh Ayahnya dan Tembak Bocah 6 Tahun Hingga Meninggal di Sekolah!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR