Nakita.id - Moms masih ingat dengan Jessica Kumala Wongso?
Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan yang terkenal dengan 'Kopi Sianida' ini cukup menyita publik dalam kurun waktu cukup lama.
Kabar terbaru menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica.
Melansir Kompas.com dari situs web resmi MA, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara pembunuhan berencana ini diadili oleh Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul serta Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman resmi MA.
Dengan ditolaknya pengajuan PK ini, Jessica berarti tetap dihukum 20 penjara.
Kabar ditolaknya pengajuan PK ini juga dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.
"Sudah putus," tutur Abdullah ketika dihubungi Kompas.com.
Sedangkan mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Binsar Gultom, yang menangani kasus ini mengaku merasa bangga.
Baca Juga : Dapat Ancaman Pembunuhan Akibat Video Young Lex, Lisa BLACKPINK Sempat Takut ke Indonesia!
"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar, pada Senin (31/12/2018) kemarin.
Binsar mengatakan ada sikap dan keyakinan sama antara putusan yang dihasilkan hakim PN Jakarta Pusat dengan hakim tinggi DKI Jakarta dan majelis Mahkamah Agung.
View this post on Instagram
Menurutnya, Jessica Kumala Wongso memang bersalah, walaupun tidak ada saksi yang melihatnya memasukkan sianida di kopi Mirna.
Baca Juga : Masih 14 Tahun, Remaja Laki-laki Ini Bunuh Ayahnya dan Tembak Bocah 6 Tahun Hingga Meninggal di Sekolah!
Keputusan ini dibuat berdasarkan bukti lainnya, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit dan fakta peristiwa serta keyakinan hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya hukum sesuai sistem hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai," sambungnya.
Binsar juga meminta kepada Jessica untuk sadar diri dan mengakui kesalahannya, sebab tidak ada lagi alasan untuk membela diri.
"Supaya Tuhan Allah berkenan mengampuni dirinya jika akhirnya dirinya siap bertobat, tidak akan mengulangi tindak pidana yang dapat dihukum pengadilan negara maupun pengadilan Tuhan di penghakiman terakhir nanti," ucapnya.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah meminum es kopi yang dibelikan oleh Jessica di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti bersalah dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian mengajukan banding, hingga pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR