Nakita.id - Kondisi gigi berlubang tentu bisa terjadi tanpa diduga dan bisa dialami kapan saja, termasuk ketika hamil.
Mengonsumsi makanan yang bertekstur keras dan rasa asam bisa menjadi penyebab awal gigi menjadi rapuh dan berlubang.
Sering kali gigi berlubang menyebabkan rasa sakit, kenaikaan tekanan darah pada ibu hamil, bahkan menjadi cepat marah.
Baca juga : Sakit Gigi Sebabkan Bayi Prematur
Lalu amankah menambal gigi saat hamil?
Kondisi hamil membuat perempuan menjadi banyak pantangan dan batasan termasuk pada aktivitas bagi Ibu hamil.
Ketika Ibu hamil mengalami kondisi gigi berlubang, apakah diperbolehkan untuk melakukan penambalan gigi?
Jawabannya, tentu saja menambal gigi adalah solusi terbaik yang harus dilakukan agar gangguan yang lebih serius tidak terjadi.
Karena jika dibiarkan akan memberikan efek yang tidak baik pada kesehatan sang Ibu hamil juga perkembangan janin.
Hanya saja sang ibu perlu memperhatikan betul teknik penambalan gigi yang dilakukan.
Baca juga : Perawatan Gigi Yang Tak Boleh Dilakukan Saat Hamil
Mengapa jenis penambalan penting diperhatikan oleh Ibu hamil? Karena dalam menambal gigi terdapat zat yang mungkin saja bisa berdampak tidak baik bagi janin.
Ingat, bahwa penambal gigi dapat larut di dalam makanan yang kita makan dan penyebarannya bisa dengan mudah terjadi ke dalam darah sehingga berisiko membahayakan kondisi janin.
Jadi pastikan saat hamil untuk memilih jenis penambal gigi yang aman.
White fillings atau yang biasa disebut dengan penambal gigi putih bisa menjadi rekomendasi bagi Ibu hamil yang ingin melakukan penambalan gigi.
Bahan ini terbuat dari porselen, maka aman untuk digunakan saat hamil
Baca juga : Merawat Gigi Saat Hamil
Lalu bagaimana dengan Ibu hamil yang memilih untuk tidak menambal gigi yang bermasalah?
Tidak ditambalnya gigi yang bermasalah pada Ibu hamil pun akan tetap menimbulkan rasa nyeri yang justru menjadi masalah berkepanjangan.
Beberapa dokter menyarankan agar Ibu hamil menggunakan analgetik dan antiseptic lokal yang dijamin aman untuk para ibu hamil dan sesuai dengan petunjuk dari dokter.
Ibu hamil juga bisa mengonsumsi penghilang rasa nyeri yang diberikan oleh dokter jika ingin menunggu sampai setelah melahirkan.
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR