Nakita.id - Seorang Ibu berusia 32 tahun harus menajalni hukuman 30 tahun penjara, setelah dilaporkan melakukan pembunuhan terhadap putranya yang berusia 7 minggu.
Miranda Hopkins sebelumnya sempat melakukan pembelaan dengan mengatakan dirinya tidak mengetahui mengapa putranya, Troy, bisa meninggal dunia.
Tepat di hari penahanannya, Hopkins mengatakan kepada penyidik bahwa dia yakin salah satu dari kedua putranya yang mengalami autisme memukul Troy sampai meninggal.
Namun, hal tersebut dibenarkan oleh tetangga yang menjadi saksi, bahwa dirinya tidak pernah melihat kedua anak Hopkins dengan autisme membahayakan bayi tersebut.
Diketahui bayi malang tersebut memiliki luka tumpul, menurut kantor pemeriksaan medis.
Baca juga : Dihukum Ibu Tiri Berendam di Air Panas, Balita Meninggal dengan Kulit Mengelupas
Asisten Jaksa Leanne Zainae berpendapat bahwa Hopkins mengakui bahwa dia membohongi polisi sejak awal dalam penyelidikan karena dirinya khawatir anak-anaknya akan diambil darinya dan ditempatkan di panti asuhan.
"Dia bilang dia takut keluarganya akan dipisahkan," ujar Zainea.
Hopkins sendiri memiliki alasan yang berbeda-beda kepada para petugas, sehingga hal tersebut membuat bingung.
Diketahui juga bahwa pada saat membunuh bayinya tersebut Hopkins sedang dalam keadaan tidak sadar dan dalam pengaruh obat-obatan.
Akibat perbuatannya tersebut, Hopkins harus menjalani hukuman 30 tahun penjara dengan jaminan $ 50.000.
Baca juga : Dingin! Si Bungsu Berkata, "Mamah Mati Ditembak Abi!"
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR