Embrio dari sel telur dan sperma orang tua penyewa ditanamkan pada rahim seorang ibu pengganti sehingga ia yang nanti akan hamil dan melahirkan anak.
Prosesnya agak mirip dengan bayi tabung.
Meski begitu, ibu pengganti atau sewa rahim ini masih dilarang di beberapa negara.
Di tanah air, praktik ini juga dilarang.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.
Di Inggris, Human Fertilisation and Embryology Authority (HFEA), menyebutkan, ibu pengganti ini sebaiknya digunakan bagi pasangan yang tidak mungkin hamil atau kehamilan dapat membahayakan nyawa si ibu.
Artinya, bila kehamilan masih bisa diupayakan, keberadaan ibu pengganti tidak diperlukan.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR