Nakita.id - Tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) masih membekas di ingatan.
Pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang tersebut diberitakan jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
Pesawat tersebut jatuh setelah mengudara sekitar 13 menit.
Baca Juga : Memutuskan Lepas Hijab dan Mulai Tampil ke Publik, Nikita Mirzani Salahkan Netizen
Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, seorang anak, dua bayi, dan 7 orang kru.
Upaya pencarian korban dilakukan oleh Basarnas, tapi nyatanya tidak semua jenazah korban bisa ditemukan dan dikembalikan pada keluarganya.
Dilansir dari Kompas.com, kini muncul kabar tidak sedap mengenai keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 yang mengaku dipersulit untuk mencairkan dana asuransi.
Baca Juga : Bagasi Pesawat Lion Tak Lagi Gratis, Bisa Nambah Hingga Rp900 ribu!
Seorang anggota keluarga korban, Merdian mengaku dipersulit ketika ia ingin mencairkan dana asuransi suaminya, Eka M Sugada yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut.
Merdian menjelaskan kalau pihak Lion Air tiba-tiba mengubah metode pemberian asuransi yang mulanya sesuai Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 menjadi sesuai aturan agama.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR