"Sampai hari ini saya hubungi, Pak Ganjar tetap belum bisa kasih keputusan apa-apa. Dia masih bersikeras kalau asuransi harus pakai kompilasi Islam," ucap dia.
Baca Juga : Nagita Slavina Bertengkar dengan Raffi Ahmad Hingga Gebrak Tumpukan Baju Sebelum ke Jepang
Saat dihubungi Kompas.com, pihak Lion Air mengaku belum tahu terkait masalah tersebut.
"Saya coba cek dulu ya mas ya, karena setahu saya normal-normal saja," kata Corporate Communications Lion Air, Ramaditya Handok, saat dihubungi Kompas.com.
Sebelumnya, Lion Air telah memastikan akan memberi ganti kerugian bagi korban insiden kecelakaan pesawat JT 610 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, penumpang yang meninggal dunia akan diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR