Lihat postingan ini di Instagram1. Dimana Undang-Undang Yang Mengatur Bahwa Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana
"Banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka.
Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam Undang-Undang yang ada di Indonesia, tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindakan pidana," ujar Hotman yang sedang berada di meja kerjanya.
Ia pun juga memaparkan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Bahkan di dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang salah satu unsurnya harus si korban tersebut atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi, artinya dipaksa dieksploitasi," paparnya.
"Kalau ini kan dia kan tidak tereksploitasi, malah enak-enak, dapat keuntungan," lanjutnya.
Bahkan, menurut Hotman, pasal tersebut juga akan susah diterapkan kepada muncikari.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR