Mengutip dari Tribun Timur, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Baca Juga : Moms, 4 Nutrisi Ini Wajib Dipenuhi Ibu Hamil di Kehamilan Trimester 3
Sehingga ada kemungkinan ia akan terancam dipenjara maksimal selama 6 tahun.
Sebelum menaikkan status Vanessa Angel menjadi tersangka, Kabid Human Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa ada faktor yang memberatkan Vanessa Angel.
Ia menerangkan bahwa ada faktor yang memberatkan Vanessa Angel menjadi tersangka, yakni soal upload foto dan gambar dirinya secara aktif.
Baca Juga : Heboh! Kahiyang Ayu Perlihatkan Potret Anaknya, Sedah Mirah, Warganet: 'Mirip Bapaknya Banget'
Ada lagi bukti yang memperlihatkan Vanessa Angel aktif melakukan chatting yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Bahkan Vanessa Angel juga pernah 'melayani' salah satu muncikarinya sendiri.
Hal ini dikatakan Barung setelah berhasil menangkap muncikari lainnya.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | nakita,Tribun Timur,Tribun Lampung,Suar.ID |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR