Sunan Kalijaga menegaskan bahwa timnya bersama Maryke telah membawa bukti sah secara hukum tentang status kliennya dengan Amandine.
Ia mengatakan kliennya sah secara hukum sebagai wali asuh Amandine karena memiliki hubungan darah.
"Sampai detik ini kami memiliki legal standing atau putusan hukum pengadilan agama Jakarta Selatan bahwa orang yang memiliki hak asuh Amandine adalah ibu Maryke, nenek daripada Amandine.
Namun demikin sampai detik ini sang nenek sudah melakukan usaha dan upaya untuk bisa bersama cucunya, tetap tidak bisa bertemu dengan cucunya," tegas Sunan Kalijaga.
Putusan hukum yang menyatakan Maryke sah sebagai wali asuh Amandine pun sempat dibacakan oleh tim hukum Sunan Kalijaga.
"Putusan pengadilanagama Jakarta Selatan tertanggal 24 September 2018, inti dari putusan ini menetapkan ibu Maryke ini sebagai wali dari cucunya yang bernama Amandine,"
Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Maryke telah melaporkan Tyas Mirasih dengan pasal membawa pergi perempuan atau laki-laki tanpa kehendak orangtua atau walinya.
Sebab, Tyas Mirasih tidak memiliki bukti sah bahwa dirinya memiliki hak untuk mengasuh Amandine.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Kunthi Kristyani |
KOMENTAR