Dengan pasal 332 KUHP terseut Tyas Mirasih mendapat ancaman penjara selama 7 tahun.
"Ya saya bacakan terlapor adalah Mirasih Tyas Indah alias Tyas Mirasih ke Polda Metro Jaya karena membawa anak pergi dari kuasa yang sah. Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kami mau tegaskan bahwa anda tidak memiliki hak sama sekali membawa Amandine,"
Mereka juga menegaskan kalau Tyas Mirasih tidak memiliki hubungan darah apapun dengan Amandine.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta Tyas Mirasih mengembalikan Amandine kepada neneknya sebelum kasus berlanjut di meja hijau.
Baca Juga : Bayi Sembelit Setelah Diberi MPASI? Cukup Cegah dengan Cara Ini
"Karena ibu Maryke adalah wali sah sesuai keputusan pengadilan agama Jakarta Selatan dan ada hubungan darah.
Dimana Amandine sekarang? saya harap segera dikembalikan ke neneknya. Karena sampai sekarang klien kami tidak tahu keberadaan cucunya sendiri," jelas Agustinus Nahak, tim kuasa hukum Maryke.
Sampai sekarang belum ada aksi balik dari pihak Tyas Mirasih untuk menempuh jalur hukum dalam menanggapi laporan Maryke, nenek Amandine.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Kunthi Kristyani |
KOMENTAR