Mandala dituntut bersalah bersama rekannya, Lucky Andriyani. Jaksa menyebut kalau Mandala menjanjikan hadiah umrah jika dirinya berhasil menjadi anggota dewan.
Melansir Tribun Jakarta, Mandala akhirnya dijatuhi vonis 3 bulan hukuman penjara dan denda Rp5 juta karena kasus tersebut.
Baca Juga : Suami Shezy Idris Ajukan Bukti Baru di Sidang Cerai, Salah Satunya Soal Pria Idaman Lain!
Mandala bersama calon anggota legislatif lainnya, Lucky Andriyani terbukti bersalah atas dugaan pembagian kupon umrah pada saat kampanye.
Sebelumnya, kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi sempat memberikan pembelaan dengan menyebut kliennya tidak tahu menahu soal pembagian kupon umrah tersebut.
"Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umrah, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya," ujar Rullyandi seperti dikutip Tribunstyle.com dari Warta Kota grup Tribunnews, Selasa (18/12/2018).
Baca Juga : Gadis Kecil Ini Lahir dengan Ukuran Kaki Berbeda dan 'Terpelintir', Begini Kondisinya Sekarang
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | grid.id,tribun seleb,tribun jakarta |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR