Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyanti mengatakan tindakan hukuman push up terhadap GNS karena belum melunasi uang sekolah tergolong kekerasan terhadap anak.
Retno mengatakan, hukuman tersebut bisa dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis, serta berpotensi kuat melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Apalagi jika push up dilakukan berpuluh kali tanpa mempertimbangkan kondisi anak, maka itu berpotensi menyakiti dan membahayakan anak tersebut. Ini masuk kategori kekerasan fisik,” ucap Retno melalui pesan tertulis kepada tim Kompas.com, Senin (28/1/2019).
Selain mengalami kekerasan fisik, GNS juga dinilai menerima kekerasan psikis.
Sebab, GNS sampai mengalami trauma hebat usai dipermalukan di lingkungan sekolah.
“Apalagi banyak temannya atau gurunya yang tahu kalau orangtuanya belum bisa melunasi uang SPP,” ucap Retno.
Menurut Retno, pembayaran SPP adalah kewajiban orangtua murid, sehingga pihak sekolah seharusnya menegur sang orangtua, bukan muridnya.
“Jadi kalau orangtua belum melunasi SPP, maka itu bukan salah si anak, tetapi itu kewajiban orangtuanya. Yang harus dipanggil, ditegur, dan disurati pihak sekolah adalah orangtuanya,” ujar Retno.
Wah, semoga kejadian seperti ini tidak lagi terulang ya, Moms.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR