Nakita.id - Baru-baru ini masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan perilaku Kepala Sekolah SDIT Bina Mujtama yang menghukum siswinya.
Hukuman yang diberikan Kepala Sekolah tersebut berupa push up sebanyak 100 kali.
Siswi yang bernama GNS (10) dihukum push up sebanyak 100 kali karena menunggak biaya SPP.
Baca Juga : Istri Ustaz Maulana Sungguh Berhati Mulia, Beri Seluruh Harta untuk Bangun Masjid Hingga Sekolah Gratis
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Sekolah SDIT Bina Mujtama yang bernama Budi membenarkan adanya hukuman push up untuk siswinya karena siswi tersebut telat bayar SPP.
“Sudah sangat banyak sih hampir 10 bulan lebih sih belum bayaran bahkan sudah sampai setahun dua tahun gitu,” ucap Budi.
Budi beralasan bahwa tujuannya memberi hukuman untuk GNS hanya sebagai shock therapy.
Baca Juga : Meski Adam Suseno Punya Kebiasaan Mendengkur Keras, Inul Daratista Janji Setia Sampai Mati Karena Hal Ini
“Jadi hanya shock therapy kita panggil saja, jadi memang kita lakukan (suruh push up) tapi tidak sampai sebanyak itu (100 kali) cuma 10 kali kok terus kita ajak ngobrol lagi anaknya. Kita juga mengerti kondisinya anak-anak masak kita suruh sampai sebanyak itu,” tutur Budi.
Akibat hukuman tersebut, GNS mengalami trauma berat hingga membuatnya enggan datang lagi ke sekolah.
Siswi tersebut takut bila datang ke sekolah dan diminta untuk push up lagi.
GNS mengatakan, peristiwa itu dialaminya pada pekan lalu, di salah satu sekolah kawasan Bojonggede, Kabupaten, Bogor.
"Lagi belajar tiba-tiba dipanggil kakak kelas, untuk menghadap kepala sekolah, enggak tahu kenapa," ucap GNS.
Setelah menghadap kepala sekolah, GNS diminta kepala sekolahnya untuk push up sebanyak 100 kali.
"Yang nyuruh kepala sekolah. katanya belum dapat kartu ujian soalnya belum bayaran," ucap GNS dengan mata berkaca-kaca.
Kejadian ini bukan yang pertama, ternyata sebelumnya GNS juga pernah dihukum push up.
"Pernah lagi waktu itu dihukum push up, tetapi cuma disuruh 10 kali. Dari kelas aku ada dua orang lagi yang disuruh push up," ucap dia.
Kejadian ini kemudian menjadi sorotan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyanti mengatakan tindakan hukuman push up terhadap GNS karena belum melunasi uang sekolah tergolong kekerasan terhadap anak.
Retno mengatakan, hukuman tersebut bisa dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis, serta berpotensi kuat melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Apalagi jika push up dilakukan berpuluh kali tanpa mempertimbangkan kondisi anak, maka itu berpotensi menyakiti dan membahayakan anak tersebut. Ini masuk kategori kekerasan fisik,” ucap Retno melalui pesan tertulis kepada tim Kompas.com, Senin (28/1/2019).
Selain mengalami kekerasan fisik, GNS juga dinilai menerima kekerasan psikis.
Sebab, GNS sampai mengalami trauma hebat usai dipermalukan di lingkungan sekolah.
“Apalagi banyak temannya atau gurunya yang tahu kalau orangtuanya belum bisa melunasi uang SPP,” ucap Retno.
Menurut Retno, pembayaran SPP adalah kewajiban orangtua murid, sehingga pihak sekolah seharusnya menegur sang orangtua, bukan muridnya.
“Jadi kalau orangtua belum melunasi SPP, maka itu bukan salah si anak, tetapi itu kewajiban orangtuanya. Yang harus dipanggil, ditegur, dan disurati pihak sekolah adalah orangtuanya,” ujar Retno.
Wah, semoga kejadian seperti ini tidak lagi terulang ya, Moms.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR