Nakita.id - Ahmad Dhani kini harus menerima putusan kurungan 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani akhirnya dinyatakan bersalah setelah membuat status di akun Twitternya yang menimbulkan rasa kebencian pada tahun 2017 lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho seperti dilansir Kompas.com dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca Juga : Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Tersebar Foto Sel Ahmad Dhani yang Penuh Sesak
Perbuatan Dhani dinilai melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengetahui hal itu anak-anaknya pun memberikan semangat agar sang ayah bisa kuat menjalani kenyataan.
Baca Juga : Ahok Akan Menikah, Sang Adik Malah Ungkap Kesedihan dan Penyesalannya, Ada Apa?
"Haruslah kuat. Jangan jadi lembek. Namun, JANGAN JADI SANG PENINDAS," begitu caption dalam unggahan Dul.
Tiak hanya Dul, El Rumi pun memberikan semangatnya untuk Ahmad Dhani.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com,Wartakota,Nakita.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR