Nakita.id - Ahmad Dhani resmi divonis 1 tahun 5 bulan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1/2019)
Foto dirinya di dalam sel tahanan pun tersebar di akun gosip Instagram.
Suami Mulan Jameela ini akhirnya dinyatakan bersalah karena menyebarkan infomasi yang menimbulkan rasa kebencian di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST di tahun 2017 silam.
Perbuatan Dhani dinilai melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilansir Tribun News, kicauan Dhani pertama kali dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.
Namun, kicauan yang dipermasalahkan tersebut ditulis oleh admin Twitternya, Suryopratomo
Dhani hanya mengakui satu cuitannya yang diperkarakan, yaitu 6 Maret 2017.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR