Nakita.id - Seorang perempuan berinisial NN (38) yang berprofesi sebagai wartawati merasa telah ditipu oleh oknum TNI AD.
Oknum TNI yang dimaksud adalah Sersan Kepala (Serka) Yudha Wahyu Indarto.
Dikutip dari Tribun Jogja, NN bersama keluarganya melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Serka Yudha.
Baca Juga : Irish Bella Jatuh Sakit Jelang Persiapan Pernikahan, Ini yang Dilakukan Ammar Zoni
Sebagai buntut dari laporan tersebut, pada Selasa (28/1/2019) siang dilakukan sidang militer pertama di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK (KH-W) Koerniawati SH MH, Hakim Anggota satu Mayor CHK Junaidi SH dan Hakim Anggota dua Mayor CHK Kuat Bayu Reagean SH agendanya mendengarkan keterangan dari tiga saksi.
NN menyampaikan kesaksian sebagai korban, sedangkan dua saksi lainnya adalah ibu NN yang bernama Asnimar, serta Wagiran selaku orangtua terdakwa.
Baca Juga : Irish Bella Akan Menikah, Ibunya Justru Mendadak Benci Sang Calon Mantu: 'Aku Benci Ammar Zoni'
Pada persidangan tersebut, NN menyampaikan sejumlah bukti untuk memperkuat tuduhannya.
Wartawati tersebut menunjukkan bukti kerugian materiil akibat ditipu oknum TNI tersebut senilai Rp90 juta.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Tribun Jogja |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR