Nakita.id - Beberapa hari lalu Vanessa Angel telah ditahan sebagai tersangka di kepolisian daerah Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam konferensi pers singkatnya di depan awak media.
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019) dilansir dari Tribunnews.com.
Baca Juga : Ayah Vanessa Angel Menangis Ketika Bahas Hal Ini di Konferensi Pers
Ia kembali mengungkapkan bahwa penahanan itu sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun penjara.
Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga : Begini Ungkapan Ahmad Dhani Setelah Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara
"Semuanya terangkum nantinya di dalam surat perintah penahanan," jelasnya.
Berikut beberapa fakta tentang Vanessa Angel sebelum ditahan.
Source | : | nakita,Tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR