Nakita.id - Pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Pernikahan dini ini terjadi antara anak SD dan siswa SMP.
Dari informasi yang didapat, pernikahan anak di bawah umur ini terjadi pada si perempuan berinisial D berusia 15 tahun duduk di kelas 2 SMP dan si laki-laki inisial AD berusia 14 tahun yang duduk di kelas 5 SD.
Dilansir Nakita.id dari banjarmasinpost.co.id, terungkap sejumlah fakta terkait kabar pernikahan anak di bawah umur di Halong yang juga beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos).
Benarkan Terjadi Pernikahan
Sang ayah dari mempelai pria AD, secara terang-terangan mengakui anak laki-lakinya memang sudah menikah.
Disampaikannya, pernikahan ini ditempuh setelah pihak keluarga berunding dan juga meminta masukan ke beberapa pihak lainnya.
Baca Juga : Apakah Benar Menggelitiki Balita Membahayakan? Ini Pendapat Pediatrik
Alasan Pihak Keluarga
Pernikahan anak di bawah umur yang terjadi ini karena pihak keluarga ingin menyelamatkan kedua anak yang sudah saling dekat dalam beberapa bulan terakhir ini dari perbuatan yang dilarang agama dan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Terpaksa dinikahkan, karena tidak mau ditegur lagi, ditegur di rumah kabur ke rumah perempuannya, ditegur di rumah perempuan kabur ke rumah orang lain," katanya.
Padahal sebagai orangtua memang ingin menikahkan ketika umur anaknya sudah mencukupi, namun karena tidak bisa lagi akhirnya terpaksa dinikahkan.
Pemkab Balangan Membenarkan
Viral pernikahan anak di bawah umur di wilayah kecamatan Halong, Balangan mendapat perhatian dari Pemkab Balangan.
Dari informasi yang didapat, pernikahan anak di bawah umur itu terjadi antara si perempuan berinisial D, berusia 15 tahun duduk di kelas 2 SMP dan si laki-laki, inisial AD berusia 14 tahun duduk di kelas 5 SD
Baca Juga : Dibawa Lewat Tol, Penumpang Taksi Online Teriak Histeris Mengira Pengemudi Akan Menipu dan Menculiknya
Selain beredar di medsos, kabar pernikahan anak di bawah umur ini ternyata juga sudah diketahui instansi terkait yang ada di Kabupaten Balangan.
Instansi terkait dalam persoalan ini juga sudah mendatangi pasangan pengantin dan orangtuanya masing-masing untuk memastikan informasi yang beredar.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan pihaknya juga sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan.
"Terjadinya kemarin," katanya, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga : Resmi Dipersunting Putra Mantan Gubernur, Mewahnya Resepsi Pernikahan Miss Grand Internasional 2016
Sikap Pemerintah
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, dari pendataan yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait lainnya, usia anak laki-laki yang dinikahkan masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 5 SD.
Sedangkan si perempuannya berusia 15 tahun dan diketahui masih duduk di kelas 2 SMP.
Disampaikannya dengan adanya kejadian ini maka pihaknya bersama instansi terkait berupaya melakukan pembinaan agar masa depan kedua anak itu tidak terganggu.
Di antaranya dengan memberikan pembinaan dan pendampingan terkait kesehatan, reproduksi dan kelanjutan pendidikan bagi kedua anak tersebut.
Termasuk juga soal legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani kedua anak tersebut.
Pembinaan dan pendampingan tak hanya dilakukan terhadap si anak, tetapi juga untuk orangtua keduanya.
Artikel ini pernah tayang di banjarmasinpost dengan jusul "Pernikahan Anak di Bawah Umur di Halong Ungkap 4 Fakta, Umur Belasan Hingga Alasan Keluarga"
Tonton Sisi Baru dari Kisah Legendaris yang Telah Dinanti dalam Disney’s 'Mufasa: The Lion King'
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR