Baca Juga : Resmi Dipersunting Putra Mantan Gubernur, Mewahnya Resepsi Pernikahan Miss Grand Internasional 2016
Sikap Pemerintah
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, dari pendataan yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait lainnya, usia anak laki-laki yang dinikahkan masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 5 SD.
Sedangkan si perempuannya berusia 15 tahun dan diketahui masih duduk di kelas 2 SMP.
Disampaikannya dengan adanya kejadian ini maka pihaknya bersama instansi terkait berupaya melakukan pembinaan agar masa depan kedua anak itu tidak terganggu.
Di antaranya dengan memberikan pembinaan dan pendampingan terkait kesehatan, reproduksi dan kelanjutan pendidikan bagi kedua anak tersebut.
Termasuk juga soal legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani kedua anak tersebut.
Pembinaan dan pendampingan tak hanya dilakukan terhadap si anak, tetapi juga untuk orangtua keduanya.
Artikel ini pernah tayang di banjarmasinpost dengan jusul "Pernikahan Anak di Bawah Umur di Halong Ungkap 4 Fakta, Umur Belasan Hingga Alasan Keluarga"
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR