Kekasih yang telah dicintai YVN sepenuh hati meninggalkannya dan enggan menikahinya.
YVN menggugurkan bayinya dengan cara meminum pil penggugur kandungan secara online.
Aksi menggugurkan bayinya sudah direncanakan YVN sejak lama.
Baca Juga : Rajin Konsumsi 5 Makanan Ini, Ampuh Hilangkan Racun Dalam Tubuh!
"Obat cytotech dia beli sebanyak 9 butir, dengan dosis 3 butir setiap 3 jam. Dan dia minum sejak Selasa malam," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia.
YVN awalnya mau membuang jasad jabang bayinya ke suatu tempat, sayangnya ia ketahuan sebelum sempat membuangnya.
Akibat perbuatannya, YVN terancam hukuman penjara 10 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 194 Undang-undang Kesehatan dan atau pasal 75 ayat 2 KUHP tentang aborsi.
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR