Nakita.id - Anak merupakan anugerah bagi setiap pasangan yang sudah menikah.
Namun, anugerah anak tidak disyukuri oleh seorang perempuan muda berinisial YVN (22) yang merupakan seorang penjaga kost.
Sebab, ia dengan tega menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan.
Baca Juga : Usus Bayi Ini Keluar dari Perut, Usai Ayahnya Menyayat Kecil Pusar Bodong yang Ia Kira Penyakit
YVN tega menggugurkan jabang bayinya lalu membuangnya di ember.
Kejadian ini pertama kali terungkap setelah pemilik kos melihat YVN sakit perut.
Merasa ada yang aneh, pemilik kos kemudian memeriksa kamar YVN.
Sang pemilik kos merasa sangat terkejut karena ia menemukan ada bercak darah pada kain putih yang menutupi sebuah ember.
Setelah diperiksa, ternyata ember itu berisi jabang bayi.
Pemilik kos tak tinggal diam dan langsung melaporkan perbuatan YVN ke Polsek Tanjung Duren.
YVN kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Duren untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patapang Birana membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Baca Juga : Sering Dianggap Makanan Kampung, Singkong Bisa Obati Beragam Penyakit
Menurutnya, pelaku ditangkap di kediamannya setelah mendapat laporan.
"Benar yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Tanjung Duren," kata Kompol Lambe, Minggu (3/2/2019).
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat menggugurkan buah cintanya karena malu telah hamil di luar nikah.
Selain itu, ia juga baru saja merasa patah hati.
Sebab, kekasihnya yang seharusnya tanggung jawab justru kabur.
Kekasih yang telah dicintai YVN sepenuh hati meninggalkannya dan enggan menikahinya.
YVN menggugurkan bayinya dengan cara meminum pil penggugur kandungan secara online.
Aksi menggugurkan bayinya sudah direncanakan YVN sejak lama.
Baca Juga : Rajin Konsumsi 5 Makanan Ini, Ampuh Hilangkan Racun Dalam Tubuh!
"Obat cytotech dia beli sebanyak 9 butir, dengan dosis 3 butir setiap 3 jam. Dan dia minum sejak Selasa malam," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia.
YVN awalnya mau membuang jasad jabang bayinya ke suatu tempat, sayangnya ia ketahuan sebelum sempat membuangnya.
Akibat perbuatannya, YVN terancam hukuman penjara 10 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 194 Undang-undang Kesehatan dan atau pasal 75 ayat 2 KUHP tentang aborsi.
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR