Nakita.id - Kesedihan sedang meliputi keluarga Ahmad Dhani setelah sang musisi dijatuhi vonis satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian.
Kesedihan tersebut tidak kuasa dibendung oleh dua anak Ahmad Dhani, Al Ghazali dan Dul Jaelani ketika mengenang sosok sang ayah.
Dul yang menggantikan posisi Ahmad Dhani sebagai keyboardist di konser Dewa 19 Reunion tak mampu menahan air matanya untuk tumpah.
Baca Juga : Perkembangan Janin Bulan 7 : Jumlah Jaringan Otak Meningkat
Sementara sang kakak, Al Ghazali juga terlihat menangis tersedu-sedu ketika menonton konser yang digelar di Malaysia tersebut.
Video tangisan kedua anak Ahmad Dhani tersebut diunggah oleh akun @dian_rahmaniar yang kemudian langsung dibanjiri komentar dari warganet.
Salah satunya adalah istri Ahmad Dhani yang juga merupakan ibu sambung dari Al dan Dul, Mulan Jameela.
Baca Juga : 6 Gejala Hubungan Pernikahan Moms dan Pasangan Rusak, Bisa Berujung Cerai!
Mulan mengomentari unggahan dimana Ari Lasso meminta para penonton untuk menyalakan flashlight karena lampu panggung akan dimatikan.
Lihat postingan ini di InstagramSemua akan baik baik saja....sabar ya @duljaelani @alghazali7. Kita harus kuat
Mantan vokalis Dewa 19 ini lalu menyanyikan lagu 'Hadapi dengan Senyuman' yang juga membuat tangis Al Ghazali pecah.
Melihat unggahan yang memperlihatkan dua anak sambungnya tersebut menangis, Mulan memberikan respons serupa.
Mulan tampak meninggalkan emoji menangis dalam unggahan tersebut.
Melihat komentar sedih Mulan itu, warganet juga beramai-ramai memberikan doa serta kata-kata menguatkan untuk mantan rekan duet Maia Estianty ini.
"Sabar Mulan, perjalanan hidup hadapi dengan senyuman," komentar @monalisa_pitria.
"Yang sabar ya teh @mulanjameela1, pasti semua ada hikmahnya, jangan dengar mulut orang2 yg sok suci kuat ya teh @mulanjameela1 cantik," komen @aisnyaenda.
"Sabar mbak, harus kuat," tulis @munawwarah_putri_ruslan.
Baca Juga : Horor Banget! Risa Saraswati Sebut Ada Hantu yang Naksir Raditya Dika Sampai Nekat Temani Tidur
Ahmad Dhani resmi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Yang dengan kata lain melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, lebih ringan 6 bulan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sang musisi diganjar 2 tahun penjara.
Source | : | |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR